Aman Membawa Barang Agar Lolos Pemeriksaan Bea Cukai Tanpa Masalah

foto/istimewa

sekilas.coBermacam pengalaman melewati pemeriksaan Bea Cukai kerap dibagikan oleh traveler. Bagaimana agar oleh-oleh atau barang bawaan lolos pemeriksaan Bea Cukai.

Sepulang dari perjalanan ke luar negeri, wajar bila traveler membeli berbagai barang untuk keperluan pribadi atau oleh-oleh. Namun, tidak sedikit yang mengalami kendala karena barang bawaan mereka tidak lolos pemeriksaan Bea Cukai saat tiba di Indonesia. Agar hal ini tidak terjadi, penting untuk mengetahui ketentuan yang ditetapkan Bea Cukai.

Baca juga:

Melansir arsip berita detikTravel dan The Straits Times, berikut tips jitu agar barang bawaanmu bisa lolos pemeriksaan Bea Cukai

Setiap negara memiliki batas harga barang yang boleh dibawa tanpa dikenakan pajak tambahan. Di Indonesia, batas nilai barang untuk penumpang dari luar negeri adalah USD 500 per orang, dengan catatan barang tersebut diperuntukkan untuk diri sendiri dan bukan untuk dijual kembali.

Jika barang melebihi batas nilai, akan dikenakan pungutan bea masuk flat 10%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, dan pajak penghasilan 10% dengan NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Beberapa barang tertentu memiliki batas maksimal hingga USD 1.500, sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang berlaku mulai Maret 2024. Barang-barang tersebut antara lain: barang elektronik, tas, mutiara, serta hewan dan produk hewan.

Perhatikan cara mengemas barang. Sebaiknya kemas dengan rapi dan wajar agar tidak menimbulkan kecurigaan. Hindari kardus yang terlalu tertutup atau sulit dibuka, karena justru bisa menarik perhatian petugas. Gunakan koper atau tas agar barang lebih mudah diperiksa saat melewati pemeriksaan Bea Cukai.

Beberapa barang memiliki aturan jumlah khusus, seperti rokok, minuman beralkohol, dan parfum. Jumlah yang diperbolehkan

Rokok: maksimal 200 batang, cerutu 50 batang, atau tembakau iris 200 gram

Minuman beralkohol dan parfum: tidak lebih dari 1 liter

Traveler disarankan membawa uang tunai secukupnya. Membawa uang berlebihan bisa menimbulkan kecurigaan. Berdasarkan aturan Bea Cukai:

Jika membawa uang Rp 100 juta atau lebih, harus melapor

Batas maksimal uang pribadi: di bawah Rp 1 miliar

Simpan nota pembelian barang selama di luar negeri. Nota ini berguna sebagai bukti harga barang jika diminta petugas Bea Cukai, sehingga menghindari kesalahpahaman.

Setibanya di Indonesia, traveler wajib mengisi customs declaration (CD) atau pemberitahuan pabean. Pastikan mengisi CD dengan jujur agar barang tidak disita petugas.

Bagi traveler yang belum memahami proses Bea Cukai atau batas maksimum barang bebas pajak, sebaiknya segera bertanya pada pihak berwenang.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia menyediakan layanan konsultasi untuk melapor atau menanyakan informasi seputar Bea Cukai. Informasi lengkap dapat ditemukan di situs resmi mereka.

Dengan menerapkan tips di atas, perjalananmu akan lebih nyaman dan barang bawaan bisa lolos pemeriksaan Bea Cukai tanpa masalah.

Artikel Terkait